Suasana Pulau Masalembu
Pulau adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, yang dikelilingi air. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (Ingg.: island) sebagai "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang
naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam
pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang harus
dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni[1]:
- memiliki lahan daratan
- terbentuk secara alami, bukan lahan reklamasi
- dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar
- selalu berada di atas garis pasang tinggi.
Dengan demikian, gosong
pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut
definisi di atas tak dapat disebut sebagai pulau. Begitupun gosong
lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi mangrove, yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon bakaunya selalu muncul di atas muka air[1].
Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Bentuk tidak bakunya adalah pulo. Kata pinjaman dari bahasa Sanskerta juga kerap digunakan, nusa. Di lepas pantai timur Jawa orang menyebut pulau kecil sebagai gili.
Lihat pula
- daftar pulau di dunia
- Daftar pulau menurut jumlah penduduk
- Daftar pulau menurut luas wilayah
- Daftar pulau di Indonesia
- Daftar negara kepulauan
- Kepulauan
- Terumbu karang
Referensi
- ^ a b Retraubun, A. Mengidentifikasi Pulau, artikel Harian Kompas 06/07/2009:14